Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali memanggil 4 entitas terkait tagihan BLBI senilai Rp251,6 miliar dan US$5,19 juta. Salah satu entitas yang dipanggil yakni Kahar udin Ongko.
Berdasarkan pengumuman yang dimuat Harian Bisnis Indonesia, Rabu (1/2/2023), Satgas BLBI memanggil Pengurus PT Ongko Dinamika selaku corporate guarantor PT Citra Mahkota Abadi untuk penyelesaian hak tagih negara terhadap Citra Mahkota Abadi senilai Rp30,5 miliar dan belum termasuk biaya 10 persen.
Ketua Satuan Tugas BLBI Rionald Silaban dalam pengumuman tersebut memanggil Direktur Utama Ongko DInamika Irjanto Ongko dan Direktur Ongko Dinamika Kaharudin Ongko.
Keduanya diminta menghadap Kelompok Kerja Tim B Satgas BLBI pada Senin (6/2/2023) pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Satgas BLBI, Gedung Syafruddin Prawiranegara, Jakarta Pusat.
Selain kedua nama ini, terdapat nama lain yang dipanggil, yakni pengurus Bali Jakarta dengan hak tagih negara terhadap Bali Jakarta sebesar Rp185,12 miliar belum termasuk biaya 10 persen. Bali Jakarta diminta menghadap pada Selasa (7/2/2023) pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Satgas BLBI, Gedung Syafruddin Prawiranegara, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, terdapat pemanggilan bagi pengurus dan pemegang saham PT Menara Agung Perkasa yakni Direktur Utama atas nama Ilyas Limin dan Direktur Ratino. Pemanggilan ini terkait tagiha n sebeesar Rp36,09 miliar belum termasuk biaya 10 persen.
Baca Juga
Terakhir, pemanggilan dilakukan terhadap pemegang saham PT Bandara Ningrat yakni Direktur Utama Hanafi Zam Zam, Direktur Imang bin Idin, dan Komisaris Utama Soetrisno Slamet. Panggilan tersebut terkait tagihan BLBI sebesar US$5,19 juta belum termasuk 10 persen biaya.
Baik Menara Agung Perkasa maupun Bandara Ningrat dipanggil pada Senin (6/2/2023) pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Satgas BLBI, Gedung Syafruddin Prawiranegara, Jakarta Pusat.
Perburuan Aset
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI cukup aktif melakukan penyitaan aset para debitur atau obligor yang tidak memenuhi kewajibannya. Pada 19--20 Oktober 2022, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur melaksanakan penyitaan atas aset barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor.
Pada 19 Oktober 2022 dilakukan penyitaan atas aset jaminan debitur/obligor berupa empat aset dari Baringin Marulam Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy yang merupakan obligor PKPS Bank Namura Internusa berupa tanah dengan luas 1.551 m2 yang terletak di Jalan Darmo Permai Selatan XXXIV di Surabaya dengan estimasi nilai Rp15,5 miliar.
Selain itu, pada tanggal yang sama, dua aset dari debitur atas nama PT Inkud Satwa Nusantara berupa tanah seluas 322 m2 yang terletak di Kelurahan Bandungrejosari Kota Malang juga tanah beserta bangunan diatasnya seluas 86 m2 yang terletak di Desa Sedatiagung Kabupaten Sidoarjo.
Sementara itu, pada pada 20 Oktober 2022, dilakukan penyitaan atas aset harta kekayaan lain debitur atas nama PT Sadean Intramitra Corporation berupa tanah kavling di Perumahan Pesona Merapi seluas 13.115 m2 yang terletak di Kelurahan Sinduharjo Provinsi D.I. Yogyakarta dengan nilai estimasi sebesar Rp65,57 miliar.
Di samping kegiatan sita, pada tanggal 20 Oktober 2022, Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik dengan pemasangan plang atas satu aset properti eks BPPN/eks BLBI untuk tanah yang terletak di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta sesuai SHGB No.00148/Kel. Terban seluas 902 m2 a.n. Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan nilai estimasi nilai sebesar Rp18 miliar.